


Lombok Barat, 29 Juli 2026 — Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lanal Mataram di bawah jajaran Kodaeral VII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 10.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Khayangan, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberhasilan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasliaran seluruh barang bukti ke habitat alaminya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intelijen Lanal Mataram mengenai adanya rencana pengiriman BBL ilegal dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen bergerak menuju Pelabuhan Khayangan dan berkoordinasi dengan unsur Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan pelabuhan untuk melaksanakan pengawasan.
Dari hasil pendalaman informasi, diketahui paket BBL semula diangkut menggunakan sebuah mobil Suzuki Splash berwarna merah. Namun, sebelum menyeberang, pelaku memindahkan muatan ke kendaraan travel Titian Mas. Saat kendaraan tersebut tiba di Pelabuhan Khayangan, Tim Intelijen bersama personel BKO Lanal Mataram melaksanakan pemeriksaan dan menemukan 50 kantong plastik berisi Benih Bening Lobster, masing-masing berisi sekitar 200 ekor, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Ketika proses penurunan barang bukti berlangsung, pengemudi kendaraan travel melarikan diri dari area pelabuhan. Sementara itu, seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Komando Lanal Mataram untuk proses penyelidikan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti, Lanal Mataram melaksanakan pelepasliaran sebanyak 50 bungkus Benih Bening Lobster atau sekitar 10.000 ekor di Pantai Aruna Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Komandan Lanal Mataram dan dihadiri Perwira Staf Lanal Mataram, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Pelepasliaran dilakukan untuk mengembalikan Benih Bening Lobster ke habitat alaminya sehingga dapat tumbuh dan berkembang biak, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional. Langkah ini juga menjadi bagian dari sinergi TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait dalam mendukung pelestarian ekosistem laut dan mencegah kerugian negara akibat praktik penyelundupan sumber daya perikanan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan dan pelepasliaran Benih Bening Lobster tersebut merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral VII dalam menegakkan hukum di laut, melindungi kekayaan hayati nasional, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kepentingan bangsa dan negara.
0 Komentar